DIVISI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak

Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak bertugas :

  • menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  • melakukan asesmen awal terhadap korban untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan;
  • mengidentifikasi bentuk kekerasan serta tingkat risiko yang dihadapi oleh korban;
  • memberikan rekomendasi rujukan kepada pihak terkait berdasarkan hasil asesmen awal;
  • menyediakan layanan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi korban kekerasan;
  • mengoordinasikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara lintas sektor;
  • melakukan pemantauan terhadap proses pemulihan korban dan keberlanjutan layanan; dan
  • menyusun laporan berkala terkait perkembangan penanganan kasus dan evaluasi efektivitas layanan pendampingan serta perlindungan;