DIVISI PERLINDUNGAN PEREMPUAN PEKERJA MIGRAN

Divisi Perlindungan Perempuan Pekerja Migran

Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan Pekerja Migran bertugas :

  • menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait permasalahan dan kekerasan terhadap perempuan pekerja migran, baik saat proses migrasi, di negara penempatan, maupun pasca-kepulangan;
  • melakukan asesmen awal terhadap korban untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan, termasuk aspek hukum, psikologis, dan sosial;
  • mengidentifikasi bentuk kekerasan serta tingkat risiko yang dihadapi oleh perempuan pekerja migran;
  • menyediakan layanan pendampingan hukum, psikologis, sosial, serta dukungan reintegrasi bagi perempuan pekerja migran korban kekerasan;
  • mengoordinasikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan perempuan pekerja migran korban kekerasan secara lintas sektor;
  • melakukan pemantauan terhadap proses pemulihan, reintegrasi, dan keberlanjutan layanan bagi korban perempuan pekerja migran; dan
  • menyusun laporan berkala terkait perkembangan penanganan kasus dan evaluasi efektivitas layanan pendampingan serta perlindungan;