Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak bertugas :
- menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- melakukan asesmen awal terhadap korban untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan;
- mengidentifikasi bentuk kekerasan serta tingkat risiko yang dihadapi oleh korban;
- memberikan rekomendasi rujukan kepada pihak terkait berdasarkan hasil asesmen awal;
- menyediakan layanan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial bagi korban kekerasan;
- mengoordinasikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara lintas sektor;
- melakukan pemantauan terhadap proses pemulihan korban dan keberlanjutan layanan; dan
- menyusun laporan berkala terkait perkembangan penanganan kasus dan evaluasi efektivitas layanan pendampingan serta perlindungan;