Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan Pekerja Migran bertugas :
- menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait permasalahan dan kekerasan terhadap perempuan pekerja migran, baik saat proses migrasi, di negara penempatan, maupun pasca-kepulangan;
- melakukan asesmen awal terhadap korban untuk mengidentifikasi kebutuhan layanan, termasuk aspek hukum, psikologis, dan sosial;
- mengidentifikasi bentuk kekerasan serta tingkat risiko yang dihadapi oleh perempuan pekerja migran;
- menyediakan layanan pendampingan hukum, psikologis, sosial, serta dukungan reintegrasi bagi perempuan pekerja migran korban kekerasan;
- mengoordinasikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan perempuan pekerja migran korban kekerasan secara lintas sektor;
- melakukan pemantauan terhadap proses pemulihan, reintegrasi, dan keberlanjutan layanan bagi korban perempuan pekerja migran; dan
- menyusun laporan berkala terkait perkembangan penanganan kasus dan evaluasi efektivitas layanan pendampingan serta perlindungan;