Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2025
UPTD PPA Kabupaten Kendal
Pemerintah Kabupaten Kendal melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus berkomitmen memberikan layanan perlindungan, pendampingan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpadu, profesional, dan berperspektif korban.
Berdasarkan data penanganan kasus Tahun 2025 (periode Januari–Desember), tercatat sebanyak 75 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Kendal.
1. Berdasarkan Kelompok Usia
Anak-anak: 49 kasus
Dewasa: 26 kasus
Data menunjukkan bahwa kasus pada kelompok usia anak masih mendominasi, sehingga diperlukan penguatan upaya pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan masyarakat.
2. Berdasarkan Jenis Kelamin
Korban kekerasan mayoritas adalah perempuan dan anak perempuan, baik pada kategori usia anak maupun dewasa. Namun demikian, terdapat pula korban anak laki-laki yang memerlukan perhatian dan perlindungan yang sama.
3. Berdasarkan Jenis Kekerasan (Kelompok Anak)
Beberapa jenis kekerasan yang ditangani antara lain:
Persetubuhan anak
Kekerasan seksual terhadap anak
Penelantaran anak
Kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak
Bullying
Kekerasan dalam pacaran (KDP)
Pornografi anak
Permasalahan hak asuh anak
4. Berdasarkan Jenis Kekerasan (Kelompok Dewasa)
Jenis kasus yang ditangani meliputi:
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kekerasan seksual
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pornografi
Penelantaran
Sengketa hak asuh
5. Komitmen Pemerintah Daerah
Melalui UPTD PPA, Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan layanan berupa:
Pengaduan dan penjangkauan korban
Pendampingan psikologis
Pendampingan hukum
Mediasi dan koordinasi lintas sektor
Rujukan layanan kesehatan dan rehabilitasi sosial
Upaya pencegahan juga terus diperkuat melalui sosialisasi, edukasi masyarakat, serta kolaborasi dengan perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan unsur masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kendal mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak demi mewujudkan Kabupaten Kendal yang aman, ramah anak, dan berkeadilan gender.